Minggu, 06 Mei 2018

Korelasi Pemenuhan Hak Konstitusional Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Mewujudkan Negara Anti Korupsi



Subtema :

Pemenuhan hak konstitusional bagi rakyat Indonesia yang berada di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal


A.Latar Belakang


1. Hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia


Indonesia adalah salah satu Negara kepulauan terbesar di dunia, teritorial wilayah laut, udara dan darat Negara Kesatuan Republik Indonesia terhampar dan terbentang dari ujung barat di Pulau Sabang sampai ujung timur di Kota Merauke, menjadikan Indonesia sebagai negara yang paling banyak mempunyai sumber daya alam terkaya di seluruh dunia. Geografi Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa yang menjadikan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia sebagai negara tropis dan mempunyai tanah yang subur, gemah ripah loh jinawi. Kesuburan tanah tersebut juga menjadi berkah bagi berbagai suku dan ras yang berbeda-beda yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, baik bagi warga negara yang hidup didaerah terluar ( perbatasan negara ), warga negara yang hidup di wilayah yang tertinggal ( pelosok ) sampai warga yang hidup di daerah perkotaan. Semua warga Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mempunyai hak yang sama untuk dapat menikmati bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya tanpa memandang dimana warga negara tersebut hidup dan berada, selama ia masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama itulah warga negara Indonesia dapat menikmati kekayaan alam yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk dapat menerapkan dasar-dasar Negara yang terdapat dalam Pancasila terutama sila ke-lima yaitu dalam rangka untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Peran rakyat Indonesia dalam mewujudkan negara anti korupsi


Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang sangat tercela dan dapat merugikan keuangan negara. Akibatnya nilai keadilan ( justice value ) dan kemakmuran yang menjadi hak konstitusional warga negara Indonesia menjadi terhambat dan sulit tercapai  dengan adanya perbuatan korupsi tersebut. Sistem pemerintahan desentralisasi jika tidak dibarengi dengan pembenahan dan manajemen birokrasi yang baik akan menjadi sarang bagi perbuatan korupsi dilakukan. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga anti korupsi saja tidak cukup apabila tidak tersinkron dengan peranan masyarakat. Hak konstitusional bagi warga negara Indonesia mempunyai korelasi yang erat dengan perwujudan negara Indonesia yang anti dan bebas dari korupsi serta mengawal keberhasilan demokrasi terutama dari segi pengawasan, mengingat masyarakat merupakan civil society yang paling dekat dalam pemerintahan di tingkat daerah. Sehingga memudahkan masyarakat secara langsung untuk mengawasi dan meminimalisir tindakan korupsi, hal tersebut juga merupakan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia dalam upaya pembelaan negara ( Pasal 27 ayat ( 3 ) Konstitusi ) yaitu membela negara dari perbuatan korupsi. Selain itu, hak konstitusional lain yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dalam peranannya mewujudkan negara yang bebas dari korupsi adalah hak untuk mengeluarkan pendapatnya dengan cara mencari dan memperoleh informasi  apabila secara langsung mengetahui tindakan yang patut diduga sebagai tindakan korupsi.

B. Pembahasan


1. Pemenuhan hak konstitusional


Tujuan hidup bangsa Indonesia yang sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bentuk dasar dari sebuah hak konstitusional yang dimiliki oleh tiap-tiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud dari tujuan bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan suatu tujuan bagsa Indonesia tersebut, akhirnya oleh pendiri bangsa ( founding father ) disusunlah suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi dan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Di dalam konstitusi tersebut terdapat suatu hak yang disebut sebagai hak konstitusional atau hak dasar setiap warga negara Indonesia yang diakui oleh konstitusi, sebagaimana negara Indonesia mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali. Sebagai negara yang mengusung konsep demokrasi dimana dalam demokrasi rakyat diberikan partisipasi secara langsung untuk berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Indonesia juga memberikan dan mengakui hak konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia dalam suatu kegiatan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih Wakil Rakyat dan memilih Kepala Daerah. Adanya pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali adalah bukti nyata bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi nilai demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk berperan aktif dalam pemilihan umum.

            Selain berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilihan umum, warga negara Indonesia juga mempunyai banyak hak konstitusional yang dijamin oleh negara dalam sebuah konstitusi, diantaranya :

     a. Mengenai warga negara dan penduduk yang diatur dalam Bab X Pasal 26 dan pasal 27 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara normatif dan konstitusional, Pasal 27 ayat ( 1 ) Konstitusi memberikan kedudukan bagi seluruh warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum ( equality before the law ), artinya tidak peduli siapa itu orangnya, kedudukan sosialnya maupun dimana ia berada, kedudukan yang sama didepan hukum ( equality before the law ) adalah bentuk dari hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berkaitan erat dengan hak azasi manusia yang bebas dari diskriminasi dan intimidasi. Secara konstitusional, setiap warga negara Indonesia juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 27 ayat ( 2 ) Konstitusi serta mempunyai hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara; 

   b. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat demi kemajuan Bangsa yang juga merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

      c. Hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia yang paling banyak diatur dalam konstitusi adalah mengenai hak azasi manusia yaitu mulai dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, hak konstitusional dalam bentuk hak azasi manusia tersebut diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak azasi terhadap perlindungan anak, hak mendapat pendidikan yang layak, hak mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, hak untuk bekerja dan mendapatkan gaji yang layak, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan, hak kebebasan beragama, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak untuk memperoleh perlindungan diri, hak bebas dari segala tindakan penyiksaan, hak untuk hidup sejahtera dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan intimidasi;

     d. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan tanpa terkecuali;

     e.  Hak atas kesejahteraan sosial sebagai bentuk dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia diantaranya adalah hak untuk dapat menikmati hasil bumi dan air, hak konstitusional bagi warga negara Indonesia yang fakir miskin dan anak yang terlantar untuk dapat diperlihara oleh negara dan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia maka hak konstitusional setiap warga negara Indonesia harus dapat dipenuhi oleh negara. Jika dari segi normatif perumusan hak konstitusional sudah sangat bagus maka perumusan hak konstitusional tersebut juga harus dibarengi dari segi implementatif agar cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dapat tercapai. Jika melihat dari kondisi geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia maka sudah tepat apabila sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem desentralisasi, hal ini juga menjadi salah satu faktor dan parameter bagaimana keberhasilan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia di tiap-tiap daerah otonomi di Indonesia. Tentu saja warga negara Indonesia yang bermukim di daerah perkotaan akan mendapatkan pemenuhan hak konstitusional secara lebih daripada warga negara Indonesia yang bermukim di wilayah pelosok pedesaan ataupun di daerah perbatasan negara maupun daerah yang mempunyai aksesbilitas yang sulit dijangkau, pemerataan dan pendistribusian pembangunan masih saja terpusat pada daerah perkotaan sedangkan disisi lain wilayah pedesaan dan wilayah perbatasan juga membutuhkan pemerataan dan pendistribusian pembangunan agar nilai-nilai keadilan dapat terwujud dengan maksimal. Dengan melihat kondisi tersebut seharusnya pemerintah menjadi semakin giat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia terutama dalam rangka memajukan kesejahteraan umum agar dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara tidak ada lagi dikotomi atau perbedaan berdasarkan wilayah tempat tinggal warga negara Indonesia. Perlakuan yang sama seharusnya bukan hanya di depan hukum saja, untuk mewujudkan hak konstitusional yang berdasarkan keadilan sosial, perlakuan yang sama seharusnya juga dapat berasal dari segi sosial dan ekonomi.

2. Korelasi antara pemenuhan hak konstitusional dalam mewujudkan negara anti korupsi


Indeks kemajuan suatu negara demokrasi konstitusional adalah tercapai dan terpenuhinya hak konstitusional bagi seluruh warga negaranya, karena warga negara bukanlah sekedar suatu unsur lagi yang diperlukan dalam pembentukan negara selain adanya wilayah dan pemerintahan yang berdaulat, melainkan warga negara merupakan suatu unsur yang sangat vital dimana unsur tersebut saling berdampingan dengan keberhasilan pemerintah untuk mewujudkan tujuan bangsa, mengingat konstitusi memberikan kedaulatan kepada rakyat. Terutama peranannya dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi dan mengawal keberhasilan demokrasi di suatu negara terutama Indonesia. Tingkat pendidikan warga negara yang tinggi juga merupakan salah satu faktor keberhasilan dan kunci bagi tercapainya negara yang bebas dari korupsi, memperoleh pendidikan adalah hak konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia. Maka dari itu timbul suatu korelasi yang tidak dapat dipisahkan antara keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan dan memenuhi hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali dengan tingkat keberhasilan menekan angka korupsi di suatu wilayah negara, apalagi dengan sistem pemerintahan desentralisasi yang membagi wilayah negara menjadi beberapa daerah otonomi seperti halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain mempermudah pemenuhan hak konstitusional bagi warga negaranya disisi lain juga timbul kekhawatiran hak konstitusional tersebut tidak akan tercapai akibat adanya perbuatan korupsi tersebut. Negara demokrasi yang baik adalah yang mampu menempatkan rakyatnya secara langsung dalam pemerintahan seperti halnya pemilihan umum dimana rakyat berpartisipasi secara aktif untuk ikut serta dalam memajukan pemerintahan dan dalam rangka pengawasan korupsi.

C. Kesimpulan


Sebagai negara yang mengusung konsep demokrasi yang secara langsung melibatkan warga negaranya dalam urusan pemerintahan, maka hak konstitusional warga negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi harus dapat dipenuhi oleh negara sebagai wujud daripada implementasi cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selain itu terdapat korelasi yang bagus jika hak konstitusional terpenuhi dengan penekanan angka korupsi jika warga negara Indonesia dilibatkan secara langsung dalam proses preventif yaitu pengawasan.

Kata kunci : Hak konstitusional, Negara demokrasi, Anti Korupsi

Daftar Pustaka :


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar