Subtema
:
Pemenuhan hak konstitusional bagi rakyat Indonesia yang berada di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal
A.Latar Belakang
1. Hak konstitusional bagi seluruh
rakyat Indonesia
Indonesia
adalah salah satu Negara kepulauan terbesar di dunia, teritorial wilayah laut,
udara dan darat Negara Kesatuan Republik Indonesia terhampar dan terbentang
dari ujung barat di Pulau Sabang sampai ujung timur di Kota Merauke, menjadikan
Indonesia sebagai negara yang paling banyak mempunyai sumber daya alam terkaya
di seluruh dunia. Geografi Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa yang
menjadikan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia sebagai negara tropis dan
mempunyai tanah yang subur, gemah ripah
loh jinawi. Kesuburan tanah tersebut juga menjadi berkah bagi berbagai suku
dan ras yang berbeda-beda yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari Sabang sampai Merauke, baik bagi warga negara yang hidup didaerah terluar
( perbatasan negara ), warga negara yang hidup di wilayah yang tertinggal (
pelosok ) sampai warga yang hidup di daerah perkotaan. Semua warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah mempunyai hak yang sama untuk dapat
menikmati bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya tanpa
memandang dimana warga negara tersebut hidup dan berada, selama ia masih berada
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama itulah warga negara
Indonesia dapat menikmati kekayaan alam yang ada di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan cita-cita Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk dapat menerapkan dasar-dasar Negara yang terdapat dalam
Pancasila terutama sila ke-lima yaitu dalam rangka untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Peran rakyat Indonesia dalam mewujudkan negara anti korupsi
Perbuatan
korupsi adalah perbuatan yang sangat tercela dan dapat merugikan keuangan
negara. Akibatnya nilai keadilan ( justice
value ) dan kemakmuran yang menjadi hak konstitusional warga negara
Indonesia menjadi terhambat dan sulit tercapai dengan adanya perbuatan korupsi tersebut.
Sistem pemerintahan desentralisasi jika tidak dibarengi dengan pembenahan dan
manajemen birokrasi yang baik akan menjadi sarang bagi perbuatan korupsi
dilakukan. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga anti
korupsi saja tidak cukup apabila tidak tersinkron dengan peranan masyarakat.
Hak konstitusional bagi warga negara Indonesia mempunyai korelasi yang erat
dengan perwujudan negara Indonesia yang anti dan bebas dari korupsi serta
mengawal keberhasilan demokrasi terutama dari segi pengawasan, mengingat
masyarakat merupakan civil society yang
paling dekat dalam pemerintahan di tingkat daerah. Sehingga memudahkan
masyarakat secara langsung untuk mengawasi dan meminimalisir tindakan korupsi,
hal tersebut juga merupakan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia
dalam upaya pembelaan negara ( Pasal 27 ayat ( 3 ) Konstitusi ) yaitu membela
negara dari perbuatan korupsi. Selain itu, hak konstitusional lain yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia dalam peranannya mewujudkan negara yang
bebas dari korupsi adalah hak untuk mengeluarkan pendapatnya dengan cara
mencari dan memperoleh informasi apabila
secara langsung mengetahui tindakan yang patut diduga sebagai tindakan korupsi.
B. Pembahasan
1. Pemenuhan hak konstitusional
Tujuan hidup bangsa Indonesia yang sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bentuk dasar dari sebuah hak konstitusional yang dimiliki oleh
tiap-tiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud dari tujuan
bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan suatu tujuan bagsa
Indonesia tersebut, akhirnya oleh pendiri bangsa ( founding father ) disusunlah suatu Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi dan sumber dari segala sumber
hukum yang berlaku di Indonesia. Di dalam konstitusi tersebut terdapat suatu
hak yang disebut sebagai hak konstitusional atau hak dasar setiap warga negara
Indonesia yang diakui oleh konstitusi, sebagaimana negara Indonesia mengakui
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang
Dasar. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut merupakan hak konstitusional bagi
seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali. Sebagai
negara yang mengusung konsep demokrasi dimana dalam demokrasi rakyat diberikan
partisipasi secara langsung untuk berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, maka Indonesia juga memberikan dan mengakui hak konstitusional bagi
seluruh warga negara Indonesia dalam suatu kegiatan pemilihan umum untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih Wakil Rakyat dan memilih Kepala Daerah.
Adanya pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali
adalah bukti nyata bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjunjung tinggi
nilai demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia untuk
berperan aktif dalam pemilihan umum.
Selain berperan aktif dalam
penyelenggaraan pemilihan umum, warga negara Indonesia juga mempunyai banyak
hak konstitusional yang dijamin oleh negara dalam sebuah konstitusi,
diantaranya :
a. Mengenai
warga negara dan penduduk yang diatur dalam Bab X Pasal 26 dan pasal 27
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara normatif dan
konstitusional, Pasal 27 ayat ( 1 ) Konstitusi memberikan kedudukan bagi
seluruh warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum ( equality before the law ), artinya tidak
peduli siapa itu orangnya, kedudukan sosialnya maupun dimana ia berada,
kedudukan yang sama didepan hukum ( equality
before the law ) adalah bentuk dari hak konstitusional yang dimiliki oleh
seluruh warga negara Indonesia yang berkaitan erat dengan hak azasi manusia
yang bebas dari diskriminasi dan intimidasi. Secara konstitusional, setiap
warga negara Indonesia juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 27 ayat ( 2 )
Konstitusi serta mempunyai hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
b. Setiap
warga negara Indonesia mempunyai hak untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat demi kemajuan Bangsa yang juga merupakan hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. Hak
konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia yang paling banyak diatur dalam
konstitusi adalah mengenai hak azasi manusia yaitu mulai dari Pasal 28A sampai
dengan Pasal 28J, hak konstitusional dalam bentuk hak azasi manusia tersebut
diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak azasi terhadap
perlindungan anak, hak mendapat pendidikan yang layak, hak mempunyai kedudukan
yang sama di depan hukum, hak untuk bekerja dan mendapatkan gaji yang layak,
hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan,
hak kebebasan beragama, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, hak
untuk memperoleh perlindungan diri, hak bebas dari segala tindakan penyiksaan,
hak untuk hidup sejahtera dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan
intimidasi;
d. Setiap
warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan
tanpa terkecuali;
e. Hak
atas kesejahteraan sosial sebagai bentuk dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia
diantaranya adalah hak untuk dapat menikmati hasil bumi dan air, hak
konstitusional bagi warga negara Indonesia yang fakir miskin dan anak yang
terlantar untuk dapat diperlihara oleh negara dan hak konstitusional warga
negara Indonesia untuk memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.
Untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia maka hak konstitusional setiap
warga negara Indonesia harus dapat dipenuhi oleh negara. Jika dari segi
normatif perumusan hak konstitusional sudah sangat bagus maka perumusan hak
konstitusional tersebut juga harus dibarengi dari segi implementatif agar
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dapat tercapai. Jika melihat dari kondisi
geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia maka sudah tepat apabila sistem
pemerintahan yang digunakan adalah sistem desentralisasi, hal ini juga menjadi
salah satu faktor dan parameter bagaimana keberhasilan pemenuhan hak
konstitusional warga Negara Indonesia di tiap-tiap daerah otonomi di Indonesia.
Tentu saja warga negara Indonesia yang bermukim di daerah perkotaan akan
mendapatkan pemenuhan hak konstitusional secara lebih daripada warga negara
Indonesia yang bermukim di wilayah pelosok pedesaan ataupun di daerah perbatasan
negara maupun daerah yang mempunyai aksesbilitas yang sulit dijangkau,
pemerataan dan pendistribusian pembangunan masih saja terpusat pada daerah
perkotaan sedangkan disisi lain wilayah pedesaan dan wilayah perbatasan juga
membutuhkan pemerataan dan pendistribusian pembangunan agar nilai-nilai
keadilan dapat terwujud dengan maksimal. Dengan melihat kondisi tersebut
seharusnya pemerintah menjadi semakin giat untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia terutama dalam rangka memajukan kesejahteraan umum agar
dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara tidak ada lagi dikotomi atau
perbedaan berdasarkan wilayah tempat tinggal warga negara Indonesia. Perlakuan
yang sama seharusnya bukan hanya di depan hukum saja, untuk mewujudkan hak konstitusional
yang berdasarkan keadilan sosial, perlakuan yang sama seharusnya juga dapat
berasal dari segi sosial dan ekonomi.
2. Korelasi antara pemenuhan hak konstitusional dalam mewujudkan negara anti korupsi
Indeks
kemajuan suatu negara demokrasi konstitusional adalah tercapai dan terpenuhinya
hak konstitusional bagi seluruh warga negaranya, karena warga negara bukanlah sekedar
suatu unsur lagi yang diperlukan dalam pembentukan negara selain adanya wilayah
dan pemerintahan yang berdaulat, melainkan warga negara merupakan suatu unsur
yang sangat vital dimana unsur tersebut saling berdampingan dengan keberhasilan
pemerintah untuk mewujudkan tujuan bangsa, mengingat konstitusi memberikan
kedaulatan kepada rakyat. Terutama peranannya dalam membantu pemerintah untuk
mewujudkan negara yang bebas dari korupsi dan mengawal keberhasilan demokrasi
di suatu negara terutama Indonesia. Tingkat pendidikan warga negara yang tinggi
juga merupakan salah satu faktor keberhasilan dan kunci bagi tercapainya negara
yang bebas dari korupsi, memperoleh pendidikan adalah hak konstitusional bagi
seluruh warga negara Indonesia. Maka dari itu timbul suatu korelasi yang tidak
dapat dipisahkan antara keberhasilan pemerintah dalam mewujudkan dan memenuhi
hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali dengan tingkat keberhasilan
menekan angka korupsi di suatu wilayah negara, apalagi dengan sistem
pemerintahan desentralisasi yang membagi wilayah negara menjadi beberapa daerah
otonomi seperti halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain mempermudah
pemenuhan hak konstitusional bagi warga negaranya disisi lain juga timbul
kekhawatiran hak konstitusional tersebut tidak akan tercapai akibat adanya
perbuatan korupsi tersebut. Negara demokrasi yang baik adalah yang mampu
menempatkan rakyatnya secara langsung dalam pemerintahan seperti halnya
pemilihan umum dimana rakyat berpartisipasi secara aktif untuk ikut serta dalam
memajukan pemerintahan dan dalam rangka pengawasan korupsi.
C. Kesimpulan
Sebagai
negara yang mengusung konsep demokrasi yang secara langsung melibatkan warga
negaranya dalam urusan pemerintahan, maka hak konstitusional warga negara
Indonesia yang tertuang dalam konstitusi harus dapat dipenuhi oleh negara
sebagai wujud daripada implementasi cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, selain itu terdapat korelasi yang bagus jika hak
konstitusional terpenuhi dengan penekanan angka korupsi jika warga negara
Indonesia dilibatkan secara langsung dalam proses preventif yaitu pengawasan.
Kata kunci : Hak konstitusional, Negara demokrasi, Anti Korupsi
Kata kunci : Hak konstitusional, Negara demokrasi, Anti Korupsi
Daftar Pustaka :
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar