Selasa, 04 Desember 2018

JENIS DAN PENGGUNAAN METERAI


Dalam kehidupan sehari – hari tentu kita pernah mendengar atau membuat surat pernyataan yang ditanda – tangani diatas meterai, tetapi tidak hanya sebatas surat pernyataan saja yang dapat dikenakan bea meterai, ada beberapa jenis dokumen menurut ketentuan Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai  jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai dapat dikenakan bea meterai dan ada pula dokumen yang tidak dikenakan bea materai.
Sebelum mengenal dokumen yang dapat dikenakan bea meterai dan dokumen yang tidak dapat dikenakan bea meterai, sebaiknya terlebih dahulu kita mulai mengenal apa itu bea meterai. Secara eksplisit dalam Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai tidak disebutkan secara eksplisit mengenai definisi bea meterai, namun dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf ( c ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan definisi mengenai benda meterai. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Meterai tersebut bisa dibeli dari Pejabat Pos yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf ( e ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang diserahi tugas melayani permintaan permeteraian kemudian.
Berikut adalah dokumen yang dikenakan bea meterai menurut ketentuan Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai  jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai :
a.  Surat perjanjian dan surat – surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.      Akta – akta Notaris termasuk salinannya;
c.   Akta – akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) termasuk rangkap – rangkapnya;
d.      Surat yang memuat jumlah uang yaitu :
1)      Yang menyebutkan penerimaan uang;
2)      Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3)      Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank, atau;
4)      Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e.       Surat berharga seperti wesel, promes, dan askep, atau;
f.       Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1)      Surat – surat biasa dan surat – surat kerumahtanggan;
2)  Surat – surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Besaran bea materai tiap – tiap dokumen yang dikenakan bea meterai tersebut berbeda – beda, lebih jelasnya lagi Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai menyebutkan besaran bea meterai pada dokumen, yaitu :
      1.      Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f dikenakan bea meterai dengan tarif Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah );
     2.      Dokumen  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a.       Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000, 00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), tidak dikenakan bea materai;
b.   Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ), dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah );
c.     Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah ). 
     3.      Cek dan Bilyet Giro dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
    4.      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah );
     5.      Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dikenakan bea meterai dengan terif sebesar Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah ).

Sedangkan dokumen yang tidak dikenakan bea meterai menurut ketentuan Pasal 4 Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, yaitu :
a.       Dokumen yang berupa :
1)      Surat penyimpanan barang;
2)      Konnosemen;
3)      Surat angkutan penumpang dan barang;
4)  Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3);
5)      Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6)      Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7)  Surat – surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat – surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6);
b.      Segala bentuk Ijazah;
c.       Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d.      Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan bank;
e.    Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
f.       Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan – badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h.      Surat Gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i.   Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dalam bentuk apapun

Dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, jenis materai dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ) jenis yaitu meterai dengan tarif Rp. 3.000 ( tiga ribu rupiah ) dan meterai dengan tarif Rp. 6.000 ( enam ribu rupiah ) dimana dari kedua jenis meterai tersebut mempunyai kegunaan yang berbeda – beda sesuai dengan dokumen yang dapat dikenakan bea meterai.


Untuk dokumen yang dikenakan bea meterai yang akan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata di muka Pengadilan, pada meterai yang ditempel selain dibubuhkan tanda – tangan dari para pihak, untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 angka ( 5 )  Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai penandatanganan tersebut disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda – tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka sesuai ketentuan Pasal 7 angka ( 9 ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.


Daftar Pustaka :

Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar