Dalam
kehidupan sehari – hari tentu kita pernah mendengar atau membuat surat
pernyataan yang ditanda – tangani diatas meterai, tetapi tidak hanya sebatas
surat pernyataan saja yang dapat dikenakan bea meterai, ada beberapa jenis
dokumen menurut ketentuan Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Meterai jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif
Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea
Meterai dapat dikenakan bea meterai dan ada pula dokumen yang tidak dikenakan
bea materai.
Sebelum
mengenal dokumen yang dapat dikenakan bea meterai dan dokumen yang tidak dapat
dikenakan bea meterai, sebaiknya terlebih dahulu kita mulai mengenal apa itu
bea meterai. Secara eksplisit dalam Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang
Bea Meterai tidak disebutkan secara eksplisit mengenai definisi bea meterai,
namun dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf ( c ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai disebutkan definisi mengenai benda meterai. Benda meterai
adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia. Meterai tersebut bisa dibeli dari Pejabat Pos yang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) huruf ( e ) Undang – undang Nomor
13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang diserahi tugas melayani permintaan
permeteraian kemudian.
Berikut
adalah dokumen yang dikenakan bea
meterai menurut ketentuan Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Meterai jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif
Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea
Meterai :
a. Surat perjanjian dan surat – surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta – akta Notaris termasuk
salinannya;
c. Akta – akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) termasuk rangkap – rangkapnya;
d. Surat yang memuat jumlah uang yaitu
:
1) Yang menyebutkan penerimaan uang;
2) Yang menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3) Yang berisi pemberitahuan saldo
rekening di Bank, atau;
4) Yang berisi pengakuan bahwa utang
uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e. Surat berharga seperti wesel,
promes, dan askep, atau;
f. Dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1) Surat – surat biasa dan surat –
surat kerumahtanggan;
2) Surat – surat yang semula tidak
dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain
atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Besaran bea materai
tiap – tiap dokumen yang dikenakan bea
meterai tersebut berbeda – beda, lebih jelasnya lagi Pasal 2, Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai
menyebutkan besaran bea meterai pada dokumen, yaitu :
1. Dokumen sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f dikenakan bea meterai
dengan tarif Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah );
2. Dokumen sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a. Yang mempunyai harga nominal
sampai dengan Rp. 250.000, 00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), tidak
dikenakan bea materai;
b. Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp. 250.000,000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai dengan
Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ), dikenakan bea materai dengan tarif
sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah );
c. Yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dikenakan bea materai dengan
tarif sebesar Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah ).
3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan bea
meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) tanpa batas
pengenaan besarnya harga nominal.
4. Efek dengan nama dan
dalam bentuk apapun
yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 ( satu juta
rupiah ) dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu
rupiah ) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.
1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar
Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah );
5. Sekumpulan efek dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah
harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) dikenakan bea
meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah ) sedangkan yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah )
dikenakan bea meterai dengan terif sebesar Rp. 6.000,00 ( enam ribu rupiah ).
Sedangkan
dokumen yang tidak dikenakan bea meterai
menurut ketentuan Pasal 4 Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Materai, yaitu :
a. Dokumen yang berupa :
1) Surat penyimpanan barang;
2) Konnosemen;
3) Surat angkutan penumpang dan
barang;
4) Keterangan pemindahan yang
dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan
angka 3);
5) Bukti untuk pengiriman dan
penerimaan barang;
6) Surat pengiriman barang untuk
dijual atas tanggungan pengirim;
7) Surat – surat lainnya yang dapat
disamakan dengan surat – surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka
6);
b. Segala bentuk Ijazah;
c. Tanda terima gaji, uang tunggu,
pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan
hubungan kerja serta surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
itu;
d. Tanda bukti penerimaan uang Negara
dari kas Negara, kas Pemerintah Daerah dan bank;
e. Kuitansi untuk semua jenis pajak
dan untuk penerimaan lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta
surat – surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat
untuk keperluan intern organisasi;
g. Dokumen yang menyebutkan tabungan,
pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan – badan
lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h. Surat Gadai yang diberikan oleh
Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i. Tanda
pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dalam bentuk apapun
Dari
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai,
jenis materai dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ) jenis yaitu meterai dengan
tarif Rp. 3.000 ( tiga ribu rupiah ) dan meterai dengan tarif Rp. 6.000 ( enam
ribu rupiah ) dimana dari kedua jenis meterai tersebut mempunyai kegunaan yang
berbeda – beda sesuai dengan dokumen yang dapat dikenakan bea meterai.
Untuk
dokumen yang dikenakan bea meterai yang akan digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata di muka
Pengadilan, pada meterai yang ditempel selain dibubuhkan tanda – tangan dari
para pihak, untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 angka ( 5 ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang
Bea Meterai penandatanganan tersebut disertai dengan pencantuman tanggal, bulan
dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga
sebagian tanda – tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai
tempel. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka sesuai ketentuan Pasal 7
angka ( 9 ) Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka dokumen yang bersangkutan dianggap
tidak bermeterai.
Daftar Pustaka :
Undang – undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang Bea Meterai
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga
Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar