Di usia berapakah seseorang dapat dikatakan sudah menginjak dewasa dan dapat melakukan suatu perbuatan hukum ?
Pertanyaan seperti ini kadang sering muncul dalam diri kita atau malah kadang sering ditanyakan oleh orang lain. Umur kedewasaan seseorang pasti akan mempengaruhi tingkah laku seseorang tersebut apalagi dalam kaitannya dengan melakukan perbuatan hukum. Tahukah anda ? ternyata umur dewasa seseorang dalam hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum positif di Indonesia ini berbeda-beda.
A.Berapakah umur kedewasaan seseorang dalam hukum pidana ?
Disebutkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat 3 ( tiga ) penggolongan anak yang tersebut dalam Undang-undang tersebut, yaitu :
- Anak yang berkonflik dengan hukum, disebutkan dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah seseorang yang belum berusia diatas 18 ( delapanbelas ) tahun dan berumur diatas 12 ( duabelas ) tahun yang selanjutnya disebut dengan anak yang diduga melakukan tindak pidana;
- Anak yang menjadi korban tindak pidana, disebutkan dalam Pasal 1 ayat ( 4 ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu seseorang yang belum berusia diatas 18 ( delapanbelas ) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh suatu tindak pidana tertentu;
- Anak yang menjadi saksi tindak pidana, disebutkan dalam Pasal 1 ayat ( 5 ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu seseorang yang belum berusia diatas 18 ( delapanbelas ) tahun yang dapat memberikan suatu keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang di Pengadilan tentang suatu perkara tindak pidana yang telah didengar, dilihat, dan/ atau dialami sendiri.
Tetapi apakah seseorang yang melakukan tindak pidana pada saat ia berusia dibawah 18 ( delapanbelas ) tahun dan pada saat ia menjalani proses pemeriksaan di persidangan seseorang tersebut ternyata telah berusia lebih dari 18 ( delapanbelas ) tahun akan tetap disidangkan sebagai seorang anak atau sebagai orang yang sudah dewasa menurut hukum pidana ?
Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan :
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.
Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan secara jelas bahwa dalam hal seseorang yang belum berusia 18 ( delapanbelas ) tahun yang melakukan tindak pidana pada saat ia belum berusia 18 ( delapanbelas ) tahun dan pada saat ia diperiksa dalam proses persidangan ternyata usianya lebih dari 18 ( delapanbelas ) tahun maka akan tetap diajukan sebagai persidangan peradilan anak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
B.Berapakah umur kedewasaan seseorang dalam hukum perdata ?
Seseorang yang belum dewasa tentu saja tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan ia terlibat dalam perbuatan hukum tersebut. Misalkan saja dalam kegiatan melakukan perjanjian. Dalam istilah hukum perdata seseorang yang belum dewasa dianggap tidak mempunyai kecakapan dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek / KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yang salah satunya yaitu harus sudah dewasa.
Lalu berapakah usia kedewasaan seseorang dalam hukum perdata ? disebutkan dalam Pasal 330 Burgerlijk Wetboek / KUHPerdata :
Belum dewasa ialah mereka yang belum genap berusia 21 ( duapuluhsatu ) tahun dan tidak lebih dulu kawin
Usia kedewasaan seseorang dalam hukum perdata ialah mereka yang telah genap berusia 21 ( duapuluhsatu ) tahun. Seseorang yang telah berusia 21 ( duapuluhsatu ) tahun maka dapat melakukan suatu hubungan perdata. Lalu apakah konsukuensinya apabila seseorang yang belum dewasa melakukan suatu hubungan hukum perdata ?
Jika seseorang melakukan suatu hubungan perdata sedangkan diketahui umur seseorang tersebut belum genap berusia 21 ( duapuluhsatu ) tahun, maka syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek / KUHPerdata tentang kecakapan dalam membuat suatu perjanjian tidak terpenuhi, dan membuat suatu perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Begitu pula dengan melangsungkan suatu perkawinan, perkawinan merupakan hubungan perdata antara seseorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk suatu keluarga sebagai seorang suami dan istri yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut ketentuan Pasal 6 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan :
Untuk melangsungkan suatu perkawinan seseorang yang belum mencapai usia genap 21 ( duapuluhsatu ) tahun harus mendapat izin dari orangtua
Begitulah penjelasan singkat mengenai usia kedewasaan seseorang dalam hukum positif Indonesia berdasarkan usia kedewasaan seseorang menurut hukum pidana dan hukum perdata. Jika ada tanggapan atau pertanyaan saudara silakan tulis di kolom komentar.
Terimakasih.
Kata kunci : anak, dewasa, hukum, pidana, perdata, perkawinan, usia dewasa, umur.
DAFTAR PUSTAKA :
Burgerlijk Wertboek ( KUHPerdata )
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pada Anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar