Jenis Uang Rusak, Uang Lusuh dan Uang Cacat Yang Dapat dan Tidak Dapat Ditukarkan di Bank
Jika
anda memiliki uang yang rusak, lusuh, cacat, uang yang sudah ditarik atau
dicabut dari peredaran atau mungkin anda anggap itu merupakan sebuah uang yang
tidak layak edar jangan disimpan lalu didiamkan begitu saja, barangkali uang
tersebut masuk kedalam kriteria uang rusak, lusuh, cacat, uang yang sudah
ditarik atau dicabut dari peredaran dan uang tidak layak edar yang bisa
ditukarkan sepanjang kerusakan pada uang tersebut tidak dibuat-buat atau
dirusak dengan sengaja.
Yang dimaksud mata uang sesuai ketentuan
Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah
uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan rupiah. Jenis uang yang beredar di Indonesia sekarang ini
terdiri dari uang kertas ( Pasal 1 ayat ( 6 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang ) dan uang logam ( Pasal 1 ayat ( 7 ) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang ).
A.
Uang
rusak, lusuh dan cacat yang dapat ditukarkan di Bank
Kriteria uang yang bisa ditukarkan
di bank sesuai ketentuan Pasal 22 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang meliputi rupiah yang lusuh dan / atau rusak
sebagian karena terbakar atau oleh sebab lainnya dapat dilakukan penggantian
dengan nominal yang sama. Jenis uang tersebut meliputi uang kertas dan uang
logam yang memenuhi kriteria sebagai uang rusak, lusuh, dan cacat yang dapat
diberikan penggantian.
1.
Uang
lusuh dan uang cacat
Definisi
uang lusuh sesuai Penjelasan Atas Pasal 22 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. butir I.5 Peraturan Bank Indonesia Nomor :
10/8/DPU adalah yaitu uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran
aslinya tetapi kondisi uang telah berubah disebabkan karena adanya jamur,
minyak, bahan kimia dan coret-coretan.
![]() |
Gambar 1 Uang Rupiah Penuh Coretan (
sumber : terunik.net )
|
Definisi
uang cacat sesuai butir I.6 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/8/DPU adalah
uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Uang cacat sendiri merupakan uang yang telah
diedarkan oleh Bank Indonesia tetapi spesifikasi dan teknisnya tidak sesuai
dengan apa yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Keberadaan uang cacat
sendiri jarang ditemukan karena uang ini seharusnya tidak diedarkan dan
dimusnahkan karena merupakan uang yang mengalami kesalahan dalam pembuatannya.
Sesuai
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU terhadap uang lusuh tersebut Bank
Indonesia tetap memberikan kompensasi berupa penggantian uang yang lusuh dengan
nominal yang sama, perihal penggantian uang tersebut disebutkan secara
eksplisit dalam butir V.1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU yang menyatakan
:
a. Bank
Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan
penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh
atau uang cacat;
b. Penggantian
uang lusuh atau uang cacat sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1.a diberikan
sepanjang Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia
dapat mengenali tanda keaslian uang.
2.
Uang
rusak
Uang
rusak sesuai ketentuan butir I.7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU adalah
uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara
lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian atau uang yang ukuran fisiknya
tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek atau uang yang
mengerut.
![]() |
Gambar 2 Uang Rupiah Terbakar
|
![]() |
Gambar 3 Uang Berlubang, Sedikit
Coretan dan Sedikit Sobek
|
Uang
terbakar ( gambar 2 ) dan uang yang berlubang dengan sedikit coretan dan
terdapat sedikit robek merupakan kriteria uang rusak yang dapat ditukarkan di
Bank sesuai ketentuan Pasal 22 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang dan butir V.2 huruf ( a ) Peraturan Bank Indonesia
Nomor 10/8/DPU yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang
menukar uang rusak.
Lebih jelasnya lagi spesifikasi uang
rusak yang dapat ditukarkan di Bank sesuai ketentuan butir V.2 huruf ( b ) yang
menunjuk pada uang kertas yang rusak dan dapat diberikan penggantian apabila
memenuhi syarat :
a. Dalam
hal fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ( dua per tiga ) dari ukuran aslinya
dan ciri uang dapat dikenali keasliannya dapat diberikan penggantian sesuai
nominal;
![]() |
Gambar 4 Uang Kertas Yang Sobek dan
Besarnya Lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya
|
![]() |
Gambar 5 Uang Kertas Yang Sobek dan
Besarnya Lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya
|
Kemudian
butir V.2 huruf ( c ) angka ( 1 ) dan ( 2 ) Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/8/DPU menyebutkan lagi kriteria uang yang rusak yang dapat diberikan
penggantian, antara lain :
a. Uang
rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
atau dengan kata lain kondisi fisik uang kertas tersebut terdiri dari 2 ( dua )
bagian atau lebih dan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;
![]() |
Gambar 6 Uang Yang Sobek Pada Nomor
Serinya dan Dapat Diberikan Penggantian
|
b. Uang
yang rusak dan tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi menjadi paling
banyak 2 ( dua ) bagian terpisah dan nomor seri yang ada didalamnya masih
lengkap, utuh dan sama, uang rusak tersebut tidak termasuk uang yang disambung
dengan segala jenis macam perekat karena bukan lagi merupakan uang rusak dengan
satu kesatuan.
![]() |
Gambar 7 Uang Rusak Yang Terpotong dan
Dapat Diberikan Penggantian
|
Sedangkan
terhadap uang logam yang dapat diberikan penggantian sesuai ketentuan butir V.2
huruf ( b ) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU meliputi :
a. Uang
logam yang kerusakan fisiknya tidak lebih dari ½ ( setengah ) ukuran aslinya
dan dapat dikenali keasliannya;
![]() |
Gambar 8 Uang Logam Yang Tidak Layak
Edar dan Dapat Diberikan Penggantian
|
3.
Uang
Yang Telah Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran
Uang
kategori selanjutnya yang dapat ditukar di Bank dan mendapat penggantian
daripadanya adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai
dengan ketentuan butir V.3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU. Uang yang
telah dicabut dan ditarik peredarannya yang dapat ditukarkan dan mendapat
penggantian di Bank meliputi uang lusuh dan uang rusak seperti yang telah
dijelaskan diatas, perbedaannya adalah uang tersebut sekarang sudah dicabut dan
ditarik dari peredaran.
Di
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tidak disebutkan secara eksplisit
mengenai daluwarsa terhadap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran
yang dapat ditukar di Bank, melainkan di dalam butir V.3 huruf ( c ) hanya
disebutkan penukaran uang hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 ( sepuluh
) tahun sejak tanggal pencabutan, yang artinya bahwa uang yang ditarik atau dicabut
dari peredaran yang lebih dari 10 ( sepuluh ) tahun tetap dapat ditukar di Bank
dengan penggantian nominal yang sama.
![]() |
Gambar 9 Uang Rupiah Kuno
|
B.
Uang
rusak yang tidak dapat ditukarkan di Bank
Tidak
semua uang yang rusak dapat ditukarkan di Bank dan mendapat penggantian
daripadanya. Ada beberapa jenis uang rusak yang tidak dapat ditukarkan dan
tidak mendapat kompensasi penggantian daripadanya. Uang yang tidak dapat
ditukarkan dan mendapat penggantian tersebut meliputi :
1.
Mempunyai
fisik sama dengan atau kurang dari 2/3 ( dua per tiga ) dari fisik aslinya,
sesuai ketentuan butir V.2 huruf ( b ) angka ( 1b ) Peraturan Bank Indonesia
Nomor 10/8/DPU
![]() |
Gambar 10 Uang Kertas Yang Fisiknya
Kurang Dari 2/3
|
2. Uang
logam yang ukuran fisiknya sama dengan atau kurang dari ½ ( setengah ) dari
fisik aslinya, sesuai ketentuan butir V.2 huruf ( b ) angka ( 2b ) Peraturan
Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU
3. Uang
rusak yang sudah menjadi lebih dari 2 ( dua ) bagian atau sobek lebih dari 2 (
dua ) bagian dari bentuk aslinya yang direkatkan dengan perekat maupun yang
tidak direkatkan dengan perekat, butir V.2 huruf ( f ) Peraturan Bank Indonesia
Nomor 10/8/DPU
![]() |
Gambar 11 Uang Sobek Lebih Dari 2 ( dua
) Bagian
|
4. Mempunyai
fisik sama dengan atau kurang dari 2/3 ( dua per tiga ) dari fisik aslinya
tetapi memiliki nomor seri yang berbeda
![]() |
Gambar 12 Uang Sobek Tetapi Memiliki
Nomor Seri Berbeda Tidak Dapat Ditukarkan
|
5.Uang
yang dengan sengaja di rusak atau diduga sengaja dirusak tidak dapat diberikan
penggantian
Menurut
penjelasan butir VI.2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU uang yang dengan sengaja
dirusak atau diduga sengaja dirusak mempunyai tanda-tanda kerusakan fisik uang
meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat
bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang
seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan/atau jumlah Uang yang ditukarkan
relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.
DAFTAR PUSTAKA :
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/8/DPU
Peraturan Bank Indonesia Nomor
13/12/DPU tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU
Download file pendukung :
Brosur Panduan Penukaran Uang ( via google drive )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar