Sabtu, 17 Februari 2018

Membuat surat keterangan dokter yang palsu dapat diancam pidana 4 ( empat ) tahun penjara


Membuat surat keterangan dokter yang palsu dapat diancam pidana 4 ( empat ) tahun penjara

            
( Gambar 1.0 Ilustrasi surat keterangan dokter palsu )
Sumber : http://bandung.bisnis.com

        Membuat surat keterangan dokter karena kita sakit dan berhalangan untuk berangkat bekerja, kuliah atau sekolah boleh-boleh saja, asalkan memang benar-benar yang bersangkutan tersebut sakit dan harus menjalani istirahat untuk memulihkan kondisi badan agar sehat. Namun jika yang bersangkutan tersebut tidak sakit kemudian membuat surat keterangan dari dokter bahwa dia sakit, maka menurut ketentuan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP yang bersangkutan membuat surat keterangan sakit yang palsu, dapat diancam dengan pidana penjara 4 ( empat ) tahun penjara.

“ Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “

Kita cermati secara ektrensif, kandungan yang terdapat dalam Pasal 268 KUHP terdapat beberapa unsur yang mengakibatkan sesorang dapat dijatuhi pidana karena membuat surat keterangan dokter yang sengaja dipalsukan untuk mengarang tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit, antara lain :

a.    Unsur barangsiapa;
b.   Ada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang;
c.    Adanya unsur kesengajaan dari unsur barangsiapa untuk membuat surat keterangan dokter  yang sengaja dipalsukan untuk mengarang tentang ada atau tidaknya suatu penyakit yang ada didalam tubuhnya, dan;
d.  Ada maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung yang diakibatkan karena terbitnya surat keterangan dokter yang palsu tersebut.

Selain merugikan bagi orang lain karena orang lain tersebut diperdaya dengan surat keterangan dokter yang palsu itu, hal tersebut juga merugikan diri sendiri, artinya yang bersangkutan tersebut bohong dengan dirinya sendiri tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit yang diderita, juga mungkin yang bersangkutan tersebut dapat dilaporkan atas pembuatan surat keterangan dokter yang palsu.

Pasal 267 ayat ( 3 ) dan Pasal 268 ayat ( 3 ) KUHP juga menyebutkan barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama ( sesuai pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal  268 ayat ( 1 ) KUHP ) yaitu paling lama 4 ( empat ) tahun penjara. Frasa yang terdapat dalam Pasal 267 ayat ( 3 ) yang berbunyi sebagai berikut :

“ .... seolah-olah isinya tersebut sesuai dengan kebenaran .... “

Adalah identik dengan pengertian penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang disebutkan dengan kata “.... serangkaian kebohongan .... “ yang didalam Pasal 267 ayat ( 3 ) KUHP disebutkan sama seperti diatas. Artinya selain terdapat unsur pemalsuan yang dilakukan oleh oknum dokter dalam menjalankan prakteknya untuk menerbitkan surat keterangan palsu terdapat pula unsur penipuan ( bedrog ) terhadap terbitnya surat keterangan dokter palsu tersebut. Sedangkan seorang dokter yang sengaja membuat atau menerbitkan surat keterangan palsu dapat diancam pidana paling lama 4 ( empat ) tahun, cermati muatan Pasal 267 ayat ( 1 ) KUHP yang menyatakan :

“ Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun.”

Apabila kita cermati lebih dalam, muatan yang terdapat dalam Pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP terdapat sedikit perbedaan, yaitu :

a.       Siapa yang melakukan
Didalam Pasal 267 ayat ( 1 ) KUHP yang melakukan adalah dokter, sedangkan dalam Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP yang melakukan adalah barangsiapa atau seseorang atau bahkan juga kalimat ini menunjuk pada seorang pasien.

b.      Memberikan keterangan dan membuat keterangan
Dalam Pasal 267 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa dokter yang memberikan keterangan, sedangkan dalam Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa atau seseorang yang membuat keterangan.

c.       Adanya kepentingan atas dibuatnya surat keterangan dokter palsu tersebut oleh seseorang ( Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP ). Dalam frasa terakhir Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP menyebutkan adanya maksud tertentu atas dibuatnya surat dokter yang palsu, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung.

Tentang ancaman pidana perbuatan tersebut, baik yang memberikan atau yang membuat surat keterangan dokter yang palsu keduanya sama diancam dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun sesuai ketentuan Pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP. Jadi alangkah baiknya jika kita tidak membuat surat keterangan dokter yang palsu apabila kita memang tidak benar-benar sakit. Jika memang benar sakit maka boleh untuk membuat surat keterangan dokter tentang penyakit yang diderita.

DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )





Tidak ada komentar:

Posting Komentar