Membuat surat keterangan dokter yang palsu dapat diancam pidana 4 ( empat ) tahun penjara
![]() |
( Gambar 1.0 Ilustrasi surat keterangan dokter palsu ) Sumber : http://bandung.bisnis.com |
Membuat
surat keterangan dokter karena kita sakit dan berhalangan untuk berangkat
bekerja, kuliah atau sekolah boleh-boleh saja, asalkan memang benar-benar yang
bersangkutan tersebut sakit dan harus menjalani istirahat untuk memulihkan
kondisi badan agar sehat. Namun jika yang bersangkutan tersebut tidak sakit
kemudian membuat surat keterangan dari dokter bahwa dia sakit, maka menurut
ketentuan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP
yang bersangkutan membuat surat
keterangan sakit yang palsu, dapat diancam
dengan pidana penjara 4 ( empat ) tahun penjara.
“ Barangsiapa membuat
surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter
tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat dengan maksud untuk
menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun. “
Kita
cermati secara ektrensif, kandungan yang terdapat dalam Pasal 268 KUHP terdapat
beberapa unsur yang mengakibatkan sesorang dapat dijatuhi pidana karena membuat
surat keterangan dokter yang sengaja dipalsukan untuk mengarang tentang ada
atau tidak adanya suatu penyakit, antara lain :
a. Unsur
barangsiapa;
b. Ada
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang;
c. Adanya
unsur kesengajaan dari unsur barangsiapa untuk membuat surat keterangan
dokter yang sengaja dipalsukan untuk
mengarang tentang ada atau tidaknya suatu penyakit yang ada didalam tubuhnya,
dan;
d. Ada
maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung yang diakibatkan karena
terbitnya surat keterangan dokter yang palsu tersebut.
Selain
merugikan bagi orang lain karena orang lain tersebut diperdaya dengan surat keterangan
dokter yang palsu itu, hal tersebut juga merugikan diri sendiri, artinya yang
bersangkutan tersebut bohong dengan dirinya sendiri tentang ada atau tidak adanya
suatu penyakit yang diderita, juga mungkin yang bersangkutan tersebut dapat
dilaporkan atas pembuatan surat keterangan dokter yang palsu.
Pasal 267 ayat ( 3 ) dan
Pasal 268 ayat ( 3 ) KUHP juga menyebutkan barangsiapa dengan sengaja memakai
surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam
dengan pidana yang sama ( sesuai pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP ) yaitu paling lama 4 (
empat ) tahun penjara. Frasa yang terdapat dalam Pasal 267
ayat ( 3 ) yang berbunyi sebagai berikut :
“ .... seolah-olah
isinya tersebut sesuai dengan kebenaran .... “
Adalah
identik dengan pengertian penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang
disebutkan dengan kata “.... serangkaian
kebohongan .... “ yang didalam Pasal 267 ayat ( 3 ) KUHP disebutkan sama
seperti diatas. Artinya selain terdapat unsur pemalsuan yang dilakukan oleh
oknum dokter dalam menjalankan prakteknya untuk menerbitkan surat keterangan
palsu terdapat pula unsur penipuan ( bedrog
) terhadap terbitnya surat keterangan dokter palsu tersebut. Sedangkan
seorang dokter yang sengaja membuat atau menerbitkan surat keterangan palsu
dapat diancam pidana paling lama 4 ( empat ) tahun, cermati muatan Pasal 267
ayat ( 1 ) KUHP yang menyatakan :
“ Seorang dokter yang
dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya
penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (
empat ) tahun.”
Apabila
kita cermati lebih dalam, muatan yang terdapat dalam Pasal 267 ayat ( 1 ) dan
Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP terdapat sedikit perbedaan, yaitu :
a. Siapa
yang melakukan
Didalam Pasal 267 ayat
( 1 ) KUHP yang melakukan adalah dokter, sedangkan dalam Pasal 268 ayat ( 1 )
KUHP yang melakukan adalah barangsiapa atau seseorang atau bahkan juga kalimat
ini menunjuk pada seorang pasien.
b. Memberikan
keterangan dan membuat keterangan
Dalam Pasal 267 ayat (
1 ) menyatakan bahwa dokter yang memberikan keterangan, sedangkan dalam Pasal
268 ayat ( 1 ) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa atau seseorang yang membuat
keterangan.
c. Adanya
kepentingan atas dibuatnya surat keterangan dokter palsu tersebut oleh
seseorang ( Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP ). Dalam frasa terakhir Pasal 268 ayat (
1 ) KUHP menyebutkan adanya maksud tertentu atas dibuatnya surat dokter yang
palsu, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung.
Tentang
ancaman pidana perbuatan tersebut, baik yang memberikan atau yang membuat surat
keterangan dokter yang palsu keduanya sama diancam dengan pidana penjara paling
lama 4 ( empat ) tahun sesuai ketentuan Pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal 268 ayat
( 1 ) KUHP. Jadi alangkah baiknya jika kita tidak membuat surat keterangan
dokter yang palsu apabila kita memang tidak benar-benar sakit. Jika memang
benar sakit maka boleh untuk membuat surat keterangan dokter tentang penyakit
yang diderita.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar