Informasi

Blog dalam tahap pengembangan

Senin, 05 Maret 2018

Maret 05, 2018

Jenis Uang Rusak, Uang Lusuh dan Uang Cacat Yang Dapat dan Tidak Dapat Ditukarkan di Bank

Jenis Uang Rusak, Uang Lusuh dan Uang Cacat Yang Dapat dan Tidak Dapat Ditukarkan di Bank

            Jika anda memiliki uang yang rusak, lusuh, cacat, uang yang sudah ditarik atau dicabut dari peredaran atau mungkin anda anggap itu merupakan sebuah uang yang tidak layak edar jangan disimpan lalu didiamkan begitu saja, barangkali uang tersebut masuk kedalam kriteria uang rusak, lusuh, cacat, uang yang sudah ditarik atau dicabut dari peredaran dan uang tidak layak edar yang bisa ditukarkan sepanjang kerusakan pada uang tersebut tidak dibuat-buat atau dirusak dengan sengaja.

            Yang dimaksud mata uang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan rupiah. Jenis uang yang beredar di Indonesia sekarang ini terdiri dari uang kertas ( Pasal 1 ayat ( 6 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ) dan uang logam ( Pasal 1 ayat ( 7 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ).

     A.    Uang rusak, lusuh dan cacat yang dapat ditukarkan di Bank

     Kriteria uang yang bisa ditukarkan di bank sesuai ketentuan Pasal 22 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang meliputi rupiah yang lusuh dan / atau rusak sebagian karena terbakar atau oleh sebab lainnya dapat dilakukan penggantian dengan nominal yang sama. Jenis uang tersebut meliputi uang kertas dan uang logam yang memenuhi kriteria sebagai uang rusak, lusuh, dan cacat yang dapat diberikan penggantian.

      1.      Uang lusuh dan uang cacat

Definisi uang lusuh sesuai Penjelasan Atas Pasal 22 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. butir I.5 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/8/DPU adalah yaitu uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi uang telah berubah disebabkan karena adanya jamur, minyak, bahan kimia dan coret-coretan.

Gambar 1 Uang Rupiah Penuh Coretan ( sumber : terunik.net )

 
Definisi uang cacat sesuai butir I.6 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/8/DPU adalah uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Uang cacat sendiri merupakan uang yang telah diedarkan oleh Bank Indonesia tetapi spesifikasi dan teknisnya tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Keberadaan uang cacat sendiri jarang ditemukan karena uang ini seharusnya tidak diedarkan dan dimusnahkan karena merupakan uang yang mengalami kesalahan dalam pembuatannya.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU terhadap uang lusuh tersebut Bank Indonesia tetap memberikan kompensasi berupa penggantian uang yang lusuh dengan nominal yang sama, perihal penggantian uang tersebut disebutkan secara eksplisit dalam butir V.1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU yang menyatakan :

a.       Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat;

b.      Penggantian uang lusuh atau uang cacat sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1.a diberikan sepanjang Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia dapat mengenali tanda keaslian uang.

     2.      Uang rusak

Uang rusak sesuai ketentuan butir I.7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek atau uang yang mengerut.

Gambar 2 Uang Rupiah Terbakar

Gambar 3 Uang Berlubang, Sedikit Coretan dan Sedikit Sobek

Uang terbakar ( gambar 2 ) dan uang yang berlubang dengan sedikit coretan dan terdapat sedikit robek merupakan kriteria uang rusak yang dapat ditukarkan di Bank sesuai ketentuan Pasal 22 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan butir V.2 huruf ( a ) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukar uang rusak.

            Lebih jelasnya lagi spesifikasi uang rusak yang dapat ditukarkan di Bank sesuai ketentuan butir V.2 huruf ( b ) yang menunjuk pada uang kertas yang rusak dan dapat diberikan penggantian apabila memenuhi syarat :

a. Dalam hal fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ( dua per tiga ) dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya dapat diberikan penggantian sesuai nominal;

Gambar 4 Uang Kertas Yang Sobek dan Besarnya Lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya

Gambar 5 Uang Kertas Yang Sobek dan Besarnya Lebih dari 2/3 dari ukuran aslinya

Kemudian butir V.2 huruf ( c ) angka ( 1 ) dan ( 2 ) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU menyebutkan lagi kriteria uang yang rusak yang dapat diberikan penggantian, antara lain :


     a. Uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau dengan kata lain kondisi fisik uang kertas tersebut terdiri dari 2 ( dua ) bagian atau lebih dan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;

Gambar 6 Uang Yang Sobek Pada Nomor Serinya dan Dapat Diberikan Penggantian



     b. Uang yang rusak dan tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 ( dua ) bagian terpisah dan nomor seri yang ada didalamnya masih lengkap, utuh dan sama, uang rusak tersebut tidak termasuk uang yang disambung dengan segala jenis macam perekat karena bukan lagi merupakan uang rusak dengan satu kesatuan.

Gambar 7 Uang Rusak Yang Terpotong dan Dapat Diberikan Penggantian

Sedangkan terhadap uang logam yang dapat diberikan penggantian sesuai ketentuan butir V.2 huruf ( b ) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU meliputi :

a.       Uang logam yang kerusakan fisiknya tidak lebih dari ½ ( setengah ) ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya;

Gambar 8 Uang Logam Yang Tidak Layak Edar dan Dapat Diberikan Penggantian

     3.      Uang Yang Telah Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran
Uang kategori selanjutnya yang dapat ditukar di Bank dan mendapat penggantian daripadanya adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai dengan ketentuan butir V.3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU. Uang yang telah dicabut dan ditarik peredarannya yang dapat ditukarkan dan mendapat penggantian di Bank meliputi uang lusuh dan uang rusak seperti yang telah dijelaskan diatas, perbedaannya adalah uang tersebut sekarang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU tidak disebutkan secara eksplisit mengenai daluwarsa terhadap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang dapat ditukar di Bank, melainkan di dalam butir V.3 huruf ( c ) hanya disebutkan penukaran uang hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 ( sepuluh ) tahun sejak tanggal pencabutan, yang artinya bahwa uang yang ditarik atau dicabut dari peredaran yang lebih dari 10 ( sepuluh ) tahun tetap dapat ditukar di Bank dengan penggantian nominal yang sama.

Gambar 9 Uang Rupiah Kuno


     B.    Uang rusak yang tidak dapat ditukarkan di Bank

Tidak semua uang yang rusak dapat ditukarkan di Bank dan mendapat penggantian daripadanya. Ada beberapa jenis uang rusak yang tidak dapat ditukarkan dan tidak mendapat kompensasi penggantian daripadanya. Uang yang tidak dapat ditukarkan dan mendapat penggantian tersebut meliputi :

      1.      Mempunyai fisik sama dengan atau kurang dari 2/3 ( dua per tiga ) dari fisik aslinya, sesuai ketentuan butir V.2 huruf ( b ) angka ( 1b ) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU

Gambar 10 Uang Kertas Yang Fisiknya Kurang Dari 2/3

    2. Uang logam yang ukuran fisiknya sama dengan atau kurang dari ½ ( setengah ) dari fisik aslinya, sesuai ketentuan butir V.2 huruf ( b ) angka ( 2b ) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU

     3. Uang rusak yang sudah menjadi lebih dari 2 ( dua ) bagian atau sobek lebih dari 2 ( dua ) bagian dari bentuk aslinya yang direkatkan dengan perekat maupun yang tidak direkatkan dengan perekat, butir V.2 huruf ( f ) Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU

Gambar 11 Uang Sobek Lebih Dari 2 ( dua ) Bagian

     4. Mempunyai fisik sama dengan atau kurang dari 2/3 ( dua per tiga ) dari fisik aslinya tetapi memiliki nomor seri yang berbeda

Gambar 12 Uang Sobek Tetapi Memiliki Nomor Seri Berbeda Tidak Dapat Ditukarkan

   5.Uang yang dengan sengaja di rusak atau diduga sengaja dirusak tidak dapat diberikan penggantian
Menurut penjelasan butir VI.2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU uang yang dengan sengaja dirusak atau diduga sengaja dirusak mempunyai tanda-tanda kerusakan fisik uang meyakinkan Bank Indonesia adanya dugaan unsur kesengajaan, misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan/atau jumlah Uang yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang sama.

DAFTAR PUSTAKA :


Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/DPU tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/DPU

Download file pendukung :
Brosur Panduan Penukaran Uang ( via google drive )

Minggu, 25 Februari 2018

Februari 25, 2018

Keabsahan Menukar dan Mengembalikan Barang Yang Telah Dibeli Konsumen


Keabsahan Menukar dan Mengembalikan Barang Yang Telah Dibeli Konsumen



Gambar 1 Contoh nota pembayaran ( sumber : heradhis.blogspot.co.id)


 Pernahkah anda membeli sebuah barang di toko lalu anda menerima sebuah nota pembelian dan didalam nota pembelian tersebut biasanya ada tulisan barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar / dikembalikan ? nota pembelian yang demikian adalah nota pembelian yang terdapat sebuah klausul baku yang bentuknya sudah ditentukan oleh pelaku usaha, dan sebagai konsumen mau tidak mau harus mentaati apa yang telah ditentukan oleh pelaku usaha, yang salah satunya adalah klausul baku tersebut. Klausul baku pada umumnya dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha.


Klausul berasal dari bahasa Inggris yaitu clause yang artinya ketentuan, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) arti kata klausul adalah ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian. Jadi klausul baku adalah ketentuan di dalam suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dan harus ditaati oleh konsumen dimana isi dari perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh pelaku usaha. Sedangkan pengertian klausul baku menurut Pasal 1 ayat ( 10 ) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Namun tidak selalu isi klausul baku tersebut selalu merugikan konsumen, apabila isi klausul baku tersebut dinilai berat sebelah atau dengan kata lain menguntungkan pelaku usaha dan merugikan konsumen maka konsumen dapat menyatakan haknya tentang perlindungan hukum terhadap konsumen, karena dengan berat sebelah tidak mencerminkan nilai keadilan yang menjadi azas dasar terhadap hukum perlindungan konsumen. Maka daripada itulah muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai salah satu wujud penjaminan dan perlindungan kepada hak-hak konsumen.

Klausul baku seharusnya sama-sama memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak ( win-win solution ) agar neraca keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha seimbang. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah perlindungan terhadap konsumen sudah sepenuhnya diterapkan dengan baik ?

Penerapan terhadap perlindungan konsumen yang biasanya terjadi di lapangan atau transaksi jual beli pada umumnya mengalami hambatan, hambatan tersebut dapat disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :

a.       Kesadaran hukum yang dimiliki oleh pelaku usaha maupun konsumen masih rendah, sehingga mengakibatkan tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-undang perlindungan konsumen tersebut tidak dapat berjalan dengan maksimal;
b.      Keengganan konsumen untuk menuntut apa yang seharusnya menjadi haknya kepada pelaku usaha;

Pada dasarnya semua konsumen dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, begitu pula perlindungan konsumen terhadap klausul baku yang dibuat oleh pelaku usaha. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Undag-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang untuk mencantumkan atau membuat klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila memuat ketentuan sebagai berikut :

Ayat ( 1 ) :
a.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang telah dibeli konsumen;
c.       Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang telah dibeli konsumen;
d.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e.       Mengatur pembuktian atas hilangnya kegunaan hilangnya barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.       Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
g.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang telah dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Ayat ( 2 )
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti.

Jadi apabila kita bertindak sebagai konsumen kemudian melakukan transaksi jual beli dan kita mendapatkan sebuah nota pembelian yang didalamnya terdapat kata barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar / dikembalikan maka konsekuensinya klausul baku tersebut adalah batal demi hukum / absolut nietig ( Pasal 18 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ) karena klausul baku yang telah dibuat oleh pelaku usaha tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara jelas dilarang dicantumkan dalam sebuah klausula baku.

Alasan yang lain yang mungkin mendasari konsumen melakukan pengembalian barang atau jasa yang telah dibelinya adalah karena adanya cacat tersembunyi dari suatu barang atau jasa yang tidak diketahui oleh konsumen pada saat melakukan jual beli. Sedangkan menurut Pasal 1504 BW dinyatakan bahwa penjual harus menanggung segala kecacatan yang tersembunyi pada barang yang dijual, apabila kecacatan tersebut tidak tersembunyi dan secara kasat mata dapat dilihat oleh penjual dan pembeli maka menurut Pasal 1505 BW penjual tidak diwajibkan untuk menanggung kecacatan tersebut.

Yang dapat ditanggung oleh pelaku usaha adalah cacat yang tersembunyi didalam suatu barang atau jasa yang dijual meskipun cacat tersebut tidak diketahui oleh pelaku usaha kecuali didalam suatu perjanjian jual beli dinyatakan bahwa pihak penjual tidak berhak menanggung kecacatan yang tersembunyi ( Pasal 1506 BW ). Kelemahan dari Pasal 1506 BW adalah apabila barang yang telah dibeli oleh konsumen seutuhnya baik tanpa ada cacat tersembunyi apapun, kemudian secara sengaja konsumen atau pembeli merusak barang yang telah dibelinya tersebut sehingga seolah-olah barang yang telah dibeli tersebut terlihat cacat dengan tujuan untuk memperoleh penukaran dari barang tersebut dan disisi lain juga dapat merugikan pelaku usaha.

Sesuai Pasal 62 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku ketentuan pidana apabila pelaku usaha melanggar Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). “

Namun perlu diingat bahwa ketentuan pidana hanyalah sebuah upaya terakhir ( foldium remedium ).

 DAFTAR PUSTAKA :


Burgerlijk Wetboek
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen



                               

Sabtu, 17 Februari 2018

Februari 17, 2018

Membuat surat keterangan dokter yang palsu dapat diancam pidana 4 ( empat ) tahun penjara


Membuat surat keterangan dokter yang palsu dapat diancam pidana 4 ( empat ) tahun penjara

            
( Gambar 1.0 Ilustrasi surat keterangan dokter palsu )
Sumber : http://bandung.bisnis.com

        Membuat surat keterangan dokter karena kita sakit dan berhalangan untuk berangkat bekerja, kuliah atau sekolah boleh-boleh saja, asalkan memang benar-benar yang bersangkutan tersebut sakit dan harus menjalani istirahat untuk memulihkan kondisi badan agar sehat. Namun jika yang bersangkutan tersebut tidak sakit kemudian membuat surat keterangan dari dokter bahwa dia sakit, maka menurut ketentuan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP yang bersangkutan membuat surat keterangan sakit yang palsu, dapat diancam dengan pidana penjara 4 ( empat ) tahun penjara.

“ Barangsiapa membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “

Kita cermati secara ektrensif, kandungan yang terdapat dalam Pasal 268 KUHP terdapat beberapa unsur yang mengakibatkan sesorang dapat dijatuhi pidana karena membuat surat keterangan dokter yang sengaja dipalsukan untuk mengarang tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit, antara lain :

a.    Unsur barangsiapa;
b.   Ada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang;
c.    Adanya unsur kesengajaan dari unsur barangsiapa untuk membuat surat keterangan dokter  yang sengaja dipalsukan untuk mengarang tentang ada atau tidaknya suatu penyakit yang ada didalam tubuhnya, dan;
d.  Ada maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung yang diakibatkan karena terbitnya surat keterangan dokter yang palsu tersebut.

Selain merugikan bagi orang lain karena orang lain tersebut diperdaya dengan surat keterangan dokter yang palsu itu, hal tersebut juga merugikan diri sendiri, artinya yang bersangkutan tersebut bohong dengan dirinya sendiri tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit yang diderita, juga mungkin yang bersangkutan tersebut dapat dilaporkan atas pembuatan surat keterangan dokter yang palsu.

Pasal 267 ayat ( 3 ) dan Pasal 268 ayat ( 3 ) KUHP juga menyebutkan barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana yang sama ( sesuai pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal  268 ayat ( 1 ) KUHP ) yaitu paling lama 4 ( empat ) tahun penjara. Frasa yang terdapat dalam Pasal 267 ayat ( 3 ) yang berbunyi sebagai berikut :

“ .... seolah-olah isinya tersebut sesuai dengan kebenaran .... “

Adalah identik dengan pengertian penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang disebutkan dengan kata “.... serangkaian kebohongan .... “ yang didalam Pasal 267 ayat ( 3 ) KUHP disebutkan sama seperti diatas. Artinya selain terdapat unsur pemalsuan yang dilakukan oleh oknum dokter dalam menjalankan prakteknya untuk menerbitkan surat keterangan palsu terdapat pula unsur penipuan ( bedrog ) terhadap terbitnya surat keterangan dokter palsu tersebut. Sedangkan seorang dokter yang sengaja membuat atau menerbitkan surat keterangan palsu dapat diancam pidana paling lama 4 ( empat ) tahun, cermati muatan Pasal 267 ayat ( 1 ) KUHP yang menyatakan :

“ Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun.”

Apabila kita cermati lebih dalam, muatan yang terdapat dalam Pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP terdapat sedikit perbedaan, yaitu :

a.       Siapa yang melakukan
Didalam Pasal 267 ayat ( 1 ) KUHP yang melakukan adalah dokter, sedangkan dalam Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP yang melakukan adalah barangsiapa atau seseorang atau bahkan juga kalimat ini menunjuk pada seorang pasien.

b.      Memberikan keterangan dan membuat keterangan
Dalam Pasal 267 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa dokter yang memberikan keterangan, sedangkan dalam Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa atau seseorang yang membuat keterangan.

c.       Adanya kepentingan atas dibuatnya surat keterangan dokter palsu tersebut oleh seseorang ( Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP ). Dalam frasa terakhir Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP menyebutkan adanya maksud tertentu atas dibuatnya surat dokter yang palsu, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung.

Tentang ancaman pidana perbuatan tersebut, baik yang memberikan atau yang membuat surat keterangan dokter yang palsu keduanya sama diancam dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun sesuai ketentuan Pasal 267 ayat ( 1 ) dan Pasal 268 ayat ( 1 ) KUHP. Jadi alangkah baiknya jika kita tidak membuat surat keterangan dokter yang palsu apabila kita memang tidak benar-benar sakit. Jika memang benar sakit maka boleh untuk membuat surat keterangan dokter tentang penyakit yang diderita.

DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP )





Kamis, 15 Februari 2018

Februari 15, 2018

Pembuktian dan Alat Bukti dalam hukum Acara Perdata

Pembuktian dan Alat Bukti dalam hukum Acara Perdata

A.    Pembuktian dalam hukum acara perdata


Berbeda dengan hukum acara pidana yang sudah menggunakan produk hukum nasional yaitu Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, landasan hukum acara perdata masih menggunakan produk hukum kolonial Belanda yang sampai saat ini belum diperbaharui dan masih digunakan yaitu Herzien Indlandsch Reglement ( HIR ) Staatsblaad 44 – 1941 untuk wilayah Jawa dan Madura serta Reglement Voor Buiten Gewesten ( RbG ) untuk wilayah di luar Jawa dan Madura. Landasan hukum acara perdata antara Jawa – Madura dan luar Jawa – Madura memang berbeda hal itu sudah berlaku sejak zaman kolonialisme berkuasa hingga saat ini tanpa ada perubahan sama sekali sejak terakhir direvisinya kembali HIR pada tahun 1941, walaupun landasan hukum acara perdata antara HIR dan RbG berbeda, namun substansi muatan yang ada didalamnya sebenarnya sama saja, terutama dalam hal pembuktian dan alat bukti dalam persidangan perdata. Perihal pembuktian perdata juga dapat ditemukan dalam buku ke – IV Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pembuktian dan daluwarsa. Hal ini berarti buku ke – IV BW merupakan salah satu landasan formil hukum acara perdata.

Sebelumnya saya juga sudah membahas mengenai pembuktian dan alat bukti dalam hukum acara pidana ( baca juga : Pembuktian dan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana ).

 Jika dalam hukum acara pidana yang dicari adalah kebenaran yang sejati atau kebenaran materiil atau kebenaran yang objektif karena menempatkan keterangan saksi sebagai alat bukti yang pertama, maka berbeda dalam pembuktian dalam hukum perdata, yang dicari dalam pembuktian hukum acara perdata adalah kebenaran formil-nya atau kebenaran subjektif dikarenakan kebenaran tersebut adalah berasal dari para pihak yang berperkara dan harus dibuktikan pula dari para pihak yang berperkara. Jadi apa yang dikemukakan oleh para pihak yang berperkara baik itu penggugat maupun tergugat di dalam persidangan harus digali fakta-fakta kebenaran bahwa apa yang dikatakan oleh para pihak itu benar adanya, maka dari itu hakim tidak perlu bersusah payah untuk mencari kebenaran dan keadilan yang seperti tercantum dalam peraturan perundang-undangan layaknya hukum acara pidana, melainkan disini ( hukum acara perdata ) hakim hanya bersifat pasif dalam menentukan putusan, yang dimana putusan tersebut dipertimbangkan atas suatu kebenaran dari fakta-fakta yang dikemukakan oleh para pihak.

Fakta tersebut kemudian digali kebenarannya melalui proses pembuktian dengan menggunakan alat bukti. Prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata adalah “ barangsiapa yang mengakui suatu hak atau menyatakan suatu kejadian untuk meneguhkan hak tersebut atau untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya hak atau kejadian tersebut “ ( Pasal 163 HIR vide Pasal 1865 BW ). Jadi pada prinsipnya inti daripada proses pembuktian pada persidangan yaitu “ barangsiapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan dalilnya tersebut ( affirmandi incumbit probatio ) “.

Para pihak yang berperkara disebut dengan pihak penggugat dan tergugat. Penggugat adalah  setiap orang ( persoon ) atau badan hukum ( rechtpersoon ) yang mempunyai kepentingan terhadap tergugat dikarenakan ada hak-hak penggugat yang dilanggar atau ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh tergugat. Sedangkan tergugat adalah setiap orang ( persoon ) atau badan hukum ( rechtpersoon ) yang digugat dan dihadapkan di sidang pengadilan oleh penggugat untuk dapat memenuhi hak atau kewajiban tergugat kepada penggugat. Kepentingan yang dimiliki oleh penggugat biasanya dituangkan dalam sebuah posita / fundamentum petendi, posita / fundamentum petendi adalah dalil yang tertulis yang menjadi dasar bagi penggugat untuk melakukan gugatan. Posita gugatan biasanya terdiri dari alasan yang dikemukakan oleh penggugat, kenapa penggugat menggugat tergugat ? alasan tersebut harus dituangkan ke dalam posita, maka dari itu substansi posita adalah menunjuk pada suatu kejadian tertentu atau tentang duduknya perkara yang harus memuat fakta-fakta yang sebenarnya dari suatu kejadian dan disebutkan pula dasar hukumnya yang terdapat dalam posita tersebut, apakah tentang wanprestasi ( Pasal 1238 BW ) atau tentang perbuatan melawan hukum / onrecht matige daads ( Pasal 1365 BW ) semua alasan penggugat, dalilnya, fakta kejadian perkaranya dan dasar hukumnya harus diuraikan secara jelas dan detail dalam posita.

 (Gambar 1. Contoh posita dalam putusan Pengadilan )


Tujuan kenapa penggugat membuat gugatan dan melakukan gugatan adalah untuk menegaskan sesuatu hak yang seharusnya menjadi milik penggugat yang sekarang mungkin berada di pihak tergugat. Jika penggugat sudah mempunyai sesuatu apa yang seharusnya menjadi haknya, kenapa penggugat harus repot-repot melakukan gugatan ? maka dari itu affirmandi incumbit probatio, barangsiapa yang mendalilkan bahwa dia mempunyai suatu hak maka dia harus membuktikan dalil tersebut. Penggugat mendalilkan bahwa ia berhak atas sesuatu yang harusnya milik dia yang sekarang mungkin belum dipenuhi oleh tergugat, maka penggugat harus berani membuktikan hal tersebut di persidangan pada proses pembuktian. Proses pembuktian inilah yang nantinya akan mempengaruhi putusan hakim. Kemungkinan, pihak yang mempunyai bukti yang paling kuat itulah yang akan memenangkan persidangan. Jadi dalam proses persidangan perdata, kebenaran tersebut berasal dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dan hakim benar-benar pasif untuk mencari kebenarannya, karena yang menentukan benar atau tidaknya suatu perkara didasarkan oleh kekuatan pembuktian masing-masing pihak, maka dari itu pencarian kebenaran dalam hukum acara perdata sangat subjektif sekali.

Tetapi tidaklah perlu semua hal perlu dibuktikan dalam persidangan, yang perlu dibuktikan hanyalah kejadian yang tidak mendapat persetujuan oleh penggugat dan tergugat. Inilah yang biasanya disebut dengan prinsip pembagian beban pembuktian artinya kedua belah pihak harus mendapat porsi yang sama dalam proses pembuktian dan tidak diperkenankan berat sebelah. Seperti pada halnya pembacaan gugatan oleh penggugat kemudian tergugat menjawabnya dengan jawaban, kemudian penggugat diberi kesempatan untuk menjawabnya dengan replik dan tergugat menjawab replik dengan duplik ( proses jawab-jinawab ) sebelum melangkah ke proses pembuktian. Di dalam pembuktian pun penggugat dan tergugat harus mendapat porsi yang sama seperti pada proses sebelumnya agar prinsip pembagian beban pembuktian ini dapat ter-implementasi dengan baik. Artinya dalam proses persidangan perdata para pihak yang berperkara selalu mendapat jatah yang sama dengan perbandingan 50 : 50 antara penggugat dan tergugat, hal itu dimaksudkan agar prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan di depan hukum dapat tercapai dengan baik dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.


B.     Alat bukti hukum acara perdata


Barangsiapa yang mendalilkan bahwa dia mempunyai hak, atau untuk meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain dan menunjuk pada suatu peristiwa maka dia harus membuktikan. Pembuktian yang hendak dilakukan oleh para pihak yang berperkara harus dikuatkan oleh alat bukti, macam alat bukti dalam hukum acara perdata disebutkan dalam Pasal 164 HIR vide Pasal 1866 BW, yaitu :

1.      Bukti surat;
2.      Bukti saksi;
3.      Persangkaan;
4.      Pengakuan, dan;
5.      Sumpah

Ad. 1. Bukti surat


Bukti surat yang dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah dibagi menjadi 2 ( dua ) oleh Pasal 1867 BW yaitu :

a.      Akta otentik


Akta otentik adalah suatu akta yang bentuk dan formatnya diatur oleh Undang-undang yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa atas itu ditempat mana akta tersebut dibuat ( Pasal 1868 BW ), sedangkan definisi akta otentik menurut Pasal 165 HIR adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang mempunyai kewenangan untuk membuatnya dan menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli waris masing-masing serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang segala hal yang tersebut dalam akta itu dan segala sesuatu yang tercantum dalam surat itu sebagai suatu pemberitahuan tetapi yang tersebut terakhir ini hanya sekedar yang diberitahukan menyangkut dengan pokok daripada akta tersebut.

      Contoh akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan atau dihadapan seorang Notaris yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik ( Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ) akta yang dibuat oleh seorang Notaris tersebut selanjutnya disebut sebagai akta Notaris ( Pasal 1 ayat ( 7 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ).

      Pasal 1869 BW menyatakan bahwa apabila akta otentik yang dibuat oleh pegawai yang berwenang untuk itu ternyata tidak memenuhi syarat materiil atau bentuknya cacat atau tidak terpenuhinya salah satu syarat yang tersebut dalam Pasal 38 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) dan ( 4 ) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka tidak dapat diberlakukan sebagai suatu akta otentik, melainkan hanya berlaku sebagai akta dibawah tangan apabila ditanda-tangani oleh para pihak yang bersangkutan.

      Apabila surat otentik tersebut digunakan sebagai alat bukti di persidangan dan ada salah satu pihak yang berperkara menyatakan bahwa akta tersebut adalah palsu, maka sesuai dengan prinsip pembuktian ( Pasal 163 HIR vide Pasal 1865 BW ) harus membuktikan bahwa akta tersebut adalah palsu ( Pasal 1872 BW ).

b.      Akta dibawah tangan


Definisi akta dibawah tangan apabila kita cari di dalam HIR maka tidak akan ditemukan definisinya, Pasal 1874 BW menyebutkan yang dapat dikatakan sebagai akta dibawah tangan adalah surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga dan surat-surat yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pegawai umum. Pasal 1874 ayat ( 2 ) BW dan Pasal 1874a BW menyatakan bahwa suatu akta dibawah tangan dapat dilakukan legalisasi dihadapan seorang pegawai umum.

Kekuatan pembuktian akta ( baik akta otentik maupun akta dibawah tangan ) seperti yang disebutkan dalam Pasal 1888 ayat ( 1 ) BW  adalah ada pada akta yang aslinya, artinya jika akta yang digunakan sebagai alat bukti tersebut hanya sebuah akta salinan dari akta yang asli maka kekuatan pembuktian terhadapnya adalah tidak sekuat dengan akta yang asli. Apabila akta yang asli ada, maka salinan akta dan ikhtisar akta tersebut dapat dipercaya jika sesuai dengan akta aslinya Pasal 1888 ayat ( 2 ) BW dan pihak yang memberikan bukti tersebut senantiasa dapat mempertunjukkan sebagai alat bukti yang sah.

Ad. 2. Bukti saksi

           
Karena hukum acara pidana dan hukum acara perdata lahir dari induk yang sama yaitu Herziene Indlandsh Reglement ( HIR ) maka alat bukti saksi antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana memiliki ke-identikan, antara lain berlakunya prinsip ullus testis nullus testis yaitu seorang saksi saja tanpa ada alat bukti yang lain tidak dapat dipercaya ( Pasal 169 HIR vide Pasal 1905 BW ). Saksi yang memberikan keterangan di persidangan harus mengetahui sendiri bagaimana kejadian yang diterangkan oleh saksi adalah kejadian yang dialaminya sendiri, sama halnya seperti pada hukum acara pidana, keterangan saksi testimonium de auditu tidak merupakan alat bukti yang sah ( lihat Pasal 171 ayat ( 2 ) HIR ). Persesuaian keterangan yang diberikan antara satu saksi dengan saksi yang lain harus ada sesuai.

Yang tidak dapat didengar menjadi saksi dalam persidangan perdata yang disebutkan dalam Pasal 145 ayat ( 1 ) HIR meliputi :

     1.     Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak yang berperkara dalam garis lurus;
      2.  Suami atau istri dari salah satu pihak yang berperkara, meskipun itu sudah cerai;
      3.   Anak – anak yang tidak dapat diketahui secara pasti apakah usianya sudah mencapai genap umur 15 ( limabelas ) tahun, dan;
      4.   Orang yang gila, meskipun terkadang ingatannya terang.

Keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak menjadi saksi dalam perkara tentang keadaan menurut hukum perdata kedua pihak yang berperkara atau tentang perjanjian kerja ( Pasal 145 ayat ( 2 ) HIR ).

Ad. 3. Persangkaan


Pasal 1915 BW menyebutkan bahwa persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh Undang-undang atau oleh Hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. Persangkaan ini kemudian dibagi lagi menjadi 2 ( dua ) oleh Pasal 1915 ayat ( 2 ) BW, diantaranya :

a.       Persangkaan yang menurut undang-undang yaitu persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu ( lihat Pasal 1916 BW ). Kemudian Pasal 1916 BW membagi lagi jenis persangkaan yang didasarkan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu :

1)      Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyelundupi suatu ketentuan undang-undang;
2)      Suatu hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasan utang disimpulkan dari keadaan-keadaan tertentu;
3)      Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, dan;
4)      Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

b.      Persangkaan yang tidak berdasarkan pada undang-undang, pembuktian persangkaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim ( lihat Pasal 1922 BW ).

Ad. 4. Pengakuan


Barangsiapa yang memberikan bukti berupa pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu alat bukti yang sempurna terhadap siapa yang melakukannya sendiri ataupun oleh kuasanya ( lihat Pasal 1925 BW dan Pasal 174 HIR ). Pengakuan yang telah dilakukan di muka Hakim tidak dapat ditarik kembali kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan tersebut skibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi dan seolah-olah orang yang melakukan ( pengakuan ) itu khilaf tentang hal hukum ( lihat Pasal 1926 BW ).

Ad. 5. Sumpah


Alat bukti yang terakhir dalam hukum acara perdata yaitu sumpah. Pasal 177 HIR menyebutkan apabila salah satu pihak yang berperkara telah mengangakat sumpah di depan Hakim yang dibebankan atau dikembalikan kepadanya atau dibebankan kepadanya oleh Hakim, tidak boleh diminta keterangan lain untuk meneguhkan sumpahnya. Alat bukti sumpah dibagi menjadi 2 ( dua ) oleh Pasal 1929 BW yaitu :

a.       Sumpah pemutus ( decissoir ) yaitu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lain untuk menggantungkan pemutusan perkara kepadanya, dan;
b.      Sumpah suppletoir yaitu sumpah yang diperintahkan kepada salah satu pihak oleh Hakim.


C. Alat Bukti Informasi, Dokumen Elektronik dan Hasil Cetaknya ( Alat Bukti ITE )



Selain alat bukti yang terdapat dalam Pasal 164 HIR vide Pasal 1866 BW, alat bukti yang lain yang sah secara hukum juga disebutkan dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) yaitu :

  1. Informasi Elektronik, dan/atau;
  2. Dokumen Elektronik, dan/atau;
  3. Hasil cetak dari Informasi dan Dokumen Elektronik.
Ketiga alat bukti yang terdapat dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) merupakan bukti otentik yang sah dan dapat digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Alat bukti elektronik tersebut merupakan perluasan alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR vide Pasal 1866 BW ( Pasal 5 ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Namun tidak semua dokimen elektronik dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah dan otentik ada beberapa dokumen dan informasi eletronik yang tidak berlaku sah sebagai alat bukti sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ( 4 ) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ), diantaranya :

  1. Surat yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, yaitu meliputi tetapi tidak terbatas pada Surat Berharga, Surat Yang Berharga dan surat yang digunakan pada proses penegakan hukum acara pidana, acara perdata dan administrasi Negara;
  2. Surat beserta Dokumennya yang menurut Undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

DAFTAR PUSTAKA :

Burgerlijk Wetboek
Herzien Indlandsch Reglement Stb. 44 – 1941
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).